Oleh : Pak Karyono
Kehadiran anak berkebutuha khusus bukanlah suatu musibah, melainkan amanah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Orang tua, keluarga, dan masyarakat harus bertanggung jawab untuk memenuhi hak-haknya. Atas pertimbangan tersebut, maka perlu dilakukan upaya penanganan anak berkebutuhan khusus, sebagai salah satu langkah pemenuhan hak dasar anak yang meliputi hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, hak berpartisipasi sesuai dengan minat dan potensi yang dimilikinya, dan hak berpartisipasi sesuai dengan minat dan potensi yang dimilikinya, dan hak terlindungi dari segala tindak kekerasan, diskriminasi, penelantaran dan perlakuan salah.
Keberadaan pendamping bagi anak berkebutuhan khusus memiliki makna yang berarti bagi proses perlindungan dan tumbuh berkembangnya. Oleh karena itu, pengetahuan dan peningkatan kapasitas pendamping, yaitu orang tua, keluarga, dan masyarakat, dalam menghadapi anak berkebutuhan khusus sejak dini akan memberikan dampak signifikan dalam merawat, memelihara, mendidik, dan meramu bakat atau potensi yang dimiliki setiap anak berkebutuhan khusus. Kesiapan dan kesiagaan orang tua dan keluarga yang memiliki anak berkebutuhan khusus merupakan kunci sukses penanganan, ditambah dukungan dari masyarakat dan pemerintah dalam menyediakan lingkungan dan fasilitas yang ramah terhadap anak berkebutuhan khusus.
Dukungan dalam bentuk komitmen konstitusional negara bagi anak berkebutuhan khusus telah dijamin dalam perundang-undangan dan kelembagaan pemerintah dalam mendorong peningkatan perlindungan anak tanpa diskriminasi. Berkaitan dengan komitmen tersebut telah diterbitkann undang-undang Nomor 19 Tahun 2011, tentang Pengesahan Konvensi Mengenai hak-hak Penyandang Disabilitas (Conventionn On The Rigths Of Person With Disabilities) dan diterbitkannya Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus. Kedua peraturan perundangan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memberikann perlindungan dan pelayanan terhadap anak berkebutuhan khusus.
Penanganan anak berkebutuhan khusus, memerlukan keberpihakan kultural dan struktural dari berbagai pihak baik orang tua, masyarakat dan pemerintah. Hal ini karena masih adanya pemahaman yang keliru dan sikap diskriminatif terhadap anak berkebutuhan khusus di lingkungan keluarga dan masyarakat, baik dalam bentuk verbal maupun non verbal. Selain itu anak berkebutuhan khusus rentan mendapatkan kekerasan dan perlakuan salah.
Dalam menangani anak-anak berkebutuhan khusus, para pendamping memerlukan pengetahuan tentang anak-anak tersebut, keterampilan mengasuh dan melayaninya. Anak berkebutuhan khusus perlu mendapat dorongan, tuntunan, dan praktek langsung secara bertahap. Potensi yang dimiliki anak-anak berkubutuhan khusus akan tumbuh berkembang seiring dengan keberhasilann peran pendamping dalam memahami dan memupuk potensi anak-anak tersebut.
Berdasarkan Susenas Triwulan 1 Maret 2011, jumlah anak indonesia sebanyak 82.980.000. Dari populasi tersebut; 9.957.600 anak adalah anak berkebutuhan khusus dalam kategori penyandang disabilitas, sedangkan jumlah anak dengan kecerdasan istimewa dan berbakat istimewa adalah sebesar 2,2% dari populasi anak usia sekolahh (4-18 tahun) atau sekitar 1.185..560 anak.